Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.
Apa Itu Hizbut Tahrir?
Hizbut Tahrir (untuk selanjutnya
disebut HT) telah memproklamirkan diri sebagai kelompok politik
(parpol), bukan kelompok yang berdasarkan kerohanian semata, bukan
lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan (akademis) dan bukan pula
lembaga sosial (Mengenal HT, hal. 1). Atas dasar itulah, maka seluruh
aktivitas yang dilakukan HT bersifat politik, baik dalam mendidik dan
membina umat, dalam aspek pergolakan pemikiran dan dalam perjuangan
politik. (Mengenal HT, hal. 16)
Adapun aktivitas dakwah kepada
tauhid dan akhlak mulia, sangatlah mereka abaikan. Bahkan dengan
terang-terangan mereka nyatakan: “Demikian pula, dakwah kepada akhlak
mulia tidak dapat menghasilkan kebangkitan…, dakwah kepada akhlak mulia
bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan problematika utama kaum
muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.”(Strategi Dakwah HT, hal.
40-41). Padahal dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia merupakan misi
utama para nabi dan rasul.
Allah k menegaskan:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اُعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk
menyerukan): ‘Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhilah segala
sesembahan selain-Nya’.” (An-Nahl: 36)
Rasulullah n juga menegaskan:
بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكاَرِمَ اْلأَخْلاَقِ
“Aku
diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak yang bagus.” (HR.
Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Ahmad, dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 45)
Tujuan dan Latar Belakang
Mewujudkan
kembali Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi, merupakan tujuan
utama yang melatarbelakangi berdirinya HT dan segala aktivitasnya. Yang
dimaksud khilafah adalah kepemimpinan umat dalam suatu Daulah Islam
yang universal di muka bumi ini, dengan dipimpin seorang pemimpin
tunggal (khalifah) yang dibai’at oleh umat. (Lihat Mengenal HT, hal. 2,
54 )
Para pembaca, tahukah anda apa yang melandasi HT untuk
mewujudkan Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi? Landasannya adalah
bahwa semua negeri kaum muslimin dewasa ini –tanpa kecuali– termasuk
kategori Darul Kufur (negeri kafir), sekalipun penduduknya kaum
muslimin. Karena dalam kamus HT, yang dimaksud Darul Islam adalah
daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam dalam seluruh
aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan keamanannya
berada di tangan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya bukan
muslim. Sedangkan Darul Kufur adalah daerah yang di dalamnya diterapkan
sistem hukum kufur dalam seluruh aspek kehidupan, atau keamanannya
bukan di tangan kaum muslimin, sekalipun seluruh penduduknya adalah
muslim. (Lihat Mengenal HT, hal. 79)
Padahal tolok ukur suatu
negeri adalah keadaan penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan
dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah berkata: “Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur,
Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu
(terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai
dengan keadaan penduduknya. Setiap negeri yang penduduknya adalah
orang-orang mukmin lagi bertakwa maka ketika itu ia sebagai negeri
wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya orang-orang kafir maka
ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap negeri yang penduduknya
orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai Darul Fusuq. Jika
penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan selain
mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.”
(Majmu’ Fatawa, 18/282)
Para pembaca, mengapa –menurut HT– harus
satu khilafah? Jawabannya adalah, karena seluruh sistem pemerintahan
yang ada dewasa ini tidak sah dan bukan sistem Islam. Baik itu sistem
kerajaan, republik presidentil (dipimpin presiden) ataupun republik
parlementer (dipimpin perdana menteri). Sehingga merupakan suatu
kewajiban menjadikan Daulah Islam hanya satu negara (khilafah), bukan
negara serikat yang terdiri dari banyak negara bagian. (Lihat Mengenal
HT, hal. 49-55)
Ahlus Sunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa pada
asalnya Daulah Islam hanya satu negara (khilafah) dan satu khalifah.
Namun, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa berbilangnya kekuasaan
dan pimpinan.
Al-’Allamah Ibnul Azraq Al-Maliki, Qadhi Al-Quds
(di masanya) berkata: “Sesungguhnya persyaratan bahwa kaum muslimin (di
dunia ini) harus dipimpin oleh seorang pemimpin semata, bukanlah suatu
keharusan bila memang tidak memungkinkan.” (Mu’amalatul Hukkam, hal.
37)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Para imam dari
setiap madzhab bersepakat bahwa seseorang yang berhasil menguasai
sebuah negeri atau beberapa negeri maka posisinya seperti imam
(khalifah) dalam segala hal. Kalaulah tidak demikian maka (urusan)
dunia ini tidak akan tegak, karena kaum muslimin sejak kurun waktu yang
lama sebelum Al-Imam Ahmad sampai hari ini, tidak berada di bawah
kepemimpinan seorang pemimpin semata.” (Mu’amalatul Hukkam, hal. 34)
Al-Imam
Asy-Syaukani berkata: “Adapun setelah tersebarnya Islam dan semakin
luas wilayahnya serta perbatasan-perbatasannya berjauhan, maka
dimaklumilah bahwa kekuasaan di masing-masing daerah itu di bawah
seorang imam atau penguasa yang menguasainya, demikian pula halnya
daerah yang lain. Perintah dan larangan sebagian penguasapun tidak
berlaku pada daerah kekuasaan penguasa yang lainnya. Oleh karenanya
(dalam kondisi seperti itu -pen) tidak mengapa berbilangnya pimpinan
dan penguasa bagi kaum muslimin (di daerah kekuasaan masing-masing
-pen). Dan wajib bagi penduduk negeri yang terlaksana padanya perintah
dan larangan (aturan -pen) pimpinan tersebut untuk menaatinya.”
(As-Sailul Jarrar, 4/512)
Demikian pula yang dijelaskan Al-Imam Ash-Shan’ani, sebagaimana dalam Subulus Salam (3/347), cet. Darul Hadits.
Kapan HT Didirikan?
Kelompok
sempalan ini didirikan di kota Al-Quds (Yerusalem) pada tahun 1372 H
(1953 M) oleh seorang alumnus Universitas Al-Azhar Kairo (Mesir) yang
berakidah Maturidiyyah1 dalam masalah asma` dan sifat Allah, dan
berpandangan Mu’tazilah dalam sekian permasalahan agama. Dia adalah
Taqiyuddin An-Nabhani, warga Palestina yang dilahirkan di Ijzim Qadha
Haifa pada tahun 1909. Markas tertua mereka berada di Yordania, Syiria
dan Lebanon (Lihat Mengenal HT, hal. 22, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah, hal.
135, dan Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal. 2, Asy-Syaikh
Abdurrahman Ad-Dimasyqi). Bila demikian akidah dan pandangan keagamaan
pendirinya, lalu bagaimana keadaan HT itu sendiri?! Wallahul musta’an.
Landasan Berpikir Hizbut Tahrir
Landasan
berpikir HT adalah Al Qur‘an dan As Sunnah, namun dengan pemahaman
kelompok sesat Mu’tazilah bukan dengan pemahaman Rasulullah n dan para
shahabatnya. Mengedepankan akal dalam memahami agama dan menolak hadits
ahad dalam masalah akidah merupakan ciri khas keagamaan mereka. Oleh
karena itu tidaklah berlebihan bila ahli hadits zaman ini, Asy-Syaikh
Al-Albani t, menjuluki mereka dengan Al-Mu’tazilah Al-Judud (Mu’tazilah
Gaya Baru).
Padahal jauh-jauh hari, shahabat ‘Ali bin Abi Thalib z
telah berkata: “Kalaulah agama ini tolok ukurnya adalah akal, niscaya
bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya.”2
(HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 162, dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani)
Demikian pula menolak hadits ahad dalam masalah akidah,
berarti telah menolak sekian banyak akidah Islam yang telah ditetapkan
oleh ulama kaum muslimin. Di antaranya adalah: Keistimewaan Nabi
Muhammad n atas para nabi, syafaat Rasulullah n untuk umat manusia dan
untuk para pelaku dosa besar dari umatnya di hari kiamat, adanya siksa
kubur, adanya jembatan (ash-shirath), telaga dan timbangan amal di hari
kiamat, munculnya Dajjal, munculnya Al-Imam Mahdi, turunnya Nabi ‘Isa q
di akhir zaman, dan lain sebagainya.
Adapun dalam masalah fiqih,
akal dan rasiolah yang menjadi landasan. Maka dari itu HT mempunyai
sekian banyak fatwa nyeleneh. Di antaranya adalah: boleh mencium wanita
non muslim, boleh melihat gambar porno, boleh berjabat tangan dengan
wanita yang bukan mahram, boleh bagi wanita menjadi anggota dewan syura
mereka, boleh mengeluarkan jizyah (upeti) untuk negeri kafir, dan lain
sebagainya. (Al-Mausu’ah Al-Muyassarah, hal. 139-140)
Langkah Operasional untuk Meraih Khilafah
Bagi HT, khilafah adalah segala-galanya. Untuk meraih khilafah tersebut, HT menetapkan tiga langkah operasional berikut ini:
1. Mendirikan Partai Politik
Dengan
merujuk Surat Ali ‘Imran ayat 104, HT berkeyakinan wajibnya mendirikan
partai politik. Untuk mendirikannya maka harus ditempuh tahapan
pembinaan dan pengkaderan (Marhalah At-Tatsqif) (Lihat Mengenal HT hal.
3). Pada tahapan ini perhatian HT tidaklah dipusatkan kepada pembinaan
tauhid dan akhlak mulia. Akan tetapi mereka memusatkannya kepada
pembinaan kerangka Hizb (partai), memperbanyak pendukung dan pengikut,
serta membina para pengikutnya dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah
(materi pembinaan) Hizb secara intensif, hingga akhirnya berhasil
membentuk partai. (Lihat Mengenal HT hal. 22, 23)
Adapun
pendalilan mereka dengan Surat Ali ‘Imran ayat 104 tentang wajibnya
mendirikan partai politik, maka merupakan pendalilan yang jauh dari
kebenaran. Adakah di antara para shahabat Rasulullah n, para tabi’in,
para tabi’ut tabi’in dan para imam setelah mereka yang berpendapat
demikian?! Kalaulah itu benar, pasti mereka telah mengatakannya dan
saling berlomba untuk mendirikan parpol! Namun kenyataannya mereka
tidak seperti itu. Apakah HT lebih mengerti tentang ayat tersebut dari
mereka?!
Cukup menunjukkan batilnya pendalilan ini adalah bahwa
parpol terbangun di atas asas demokrasi, yang amat bertolak belakang
dengan Islam. Bagaimana ayat ini dipakai untuk melegitimasi sesuatu
yang bertolak belakang dengan makna yang dikandung ayat? Wallahu a’lam.
2. Berinteraksi dengan Umat (Masyarakat)
Berinteraksi
dengan umat (Tafa’ul Ma’al Ummah) merupakan tahapan yang harus
ditempuh setelah berdirinya partai politik dan berhasil dalam tahapan
pembinaan dan pengkaderan. Pada tahapan ini, sasaran interaksinya ada
empat:
- Pertama: Pengikut Hizb, dengan mengadakan pembinaan
intensif agar mampu mengemban dakwah, mengarungi medan kehidupan dengan
pergolakan pemikiran dan perjuangan politik (Lihat Mengenal HT, hal.
24). Pembinaan intensif di sini tidak lain adalah doktrin ‘ashabiyyah
(fanatisme) dan loyalitas terhadap HT.
-Kedua: Masyarakat, dengan
mengadakan pembinaan kolektif/umum yang disampaikan kepada umat Islam
secara umum, berupa ide-ide dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh
Hizb. Dan menyerang sekuat-kuatnya seluruh bentuk interaksi antar
anggota masyarakat, tak luput pula interaksi antara masyarakat dengan
penguasanya. Taqiyuddin An-Nabhani berkata: “Oleh karena itu, menyerang
seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antar sesama anggota
masyarakat dalam rangka mempengaruhi masyarakat tidaklah cukup, kecuali
dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara
penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh,
dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian.” (Lihat
Mengenal HT, hal. 24, Terjun ke Masyarakat, hal. 7)
Betapa
ironisnya, Rasulullah n memerintahkan kita agar menjadi masyarakat yang
bersaudara dan taat kepada penguasa, sementara HT justru sebaliknya.
Mereka memecah belah umat dan memporakporandakan kekuatannya. Lebih
parah lagi, bila hal itu dijadikan tolok ukur keberhasilan suatu
gerakan sebagaimana yang dinyatakan pendiri mereka: “Keberhasilan
gerakan diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan rasa
ketidakpuasan (kemarahan) rakyat, dan kemampuannya untuk mendorong
mereka menampakkan kemarahannya itu setiap kali mereka melihat penguasa
atau rezim yang ada menyinggung ideologi, atau mempermainkan ideologi
itu sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu penguasa.” (Pembentukan
Partai Politik Islam, hal. 35-36)
- Ketiga: Negara-negara kafir
imperialis yang menguasai dan mendominasi negeri-negeri Islam, dengan
berjuang menghadapi segala bentuk makar mereka (Lihat Mengenal HT, hal.
25).
Demikianlah yang mereka munculkan. Namun kenyataannya, di
dalam upaya penggulingan para penguasa kaum muslimin, tak segan-segan
mereka meminta bantuan kepada orang-orang kafir dan meminta
perlindungan dari negara-negara kafir. (Lihat Membongkar Selubung
Hizbut Tahrir (1) hal. 5)
- Keempat: Para penguasa di
negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya, dengan menyerang
seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan
rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara
diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian. Menentang mereka,
mengungkapkan pengkhianatan, dan persekongkolan mereka terhadap umat,
melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha
menggantinya apabila hak-hak umat dilanggar atau tidak menjalankan
kewajibannya terhadap umat, yaitu bila melalaikan salah satu urusan
umat, atau mereka menyalahi hukum-hukum islam. (Terjun Ke Masyarakat,
hal. 7, Mengenal HT, hal. 16,17).
Para pembaca, inilah hakikat
manhaj Khawarij yang diperingatkan Rasulullah n. Tidakkah diketahui
bahwa Rasulullah n menjuluki mereka dengan “Sejahat-jahat makhluk” dan
“Anjing-anjing penduduk neraka”! Semakin parah lagi di saat mereka
tambah berkomentar: “Bahkan inilah bagian terpenting dalam aktivitas
amar ma’ruf nahi munkar.” (Mengenal HT, hal. 3)
Tidakkah mereka
merenungkan sabda Rasulullah n: “Akan ada sepeninggalku para penguasa
yang mereka itu tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti
cara/jalanku. Dan akan ada di antara para penguasa tersebut orang-orang
yang berhati setan dalam bentuk manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang
kuperbuat bila aku mendapatinya?” Rasulullah bersabda (artinya):
“Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut! Walaupun
dicambuk punggungmu dan dirampas hartamu maka (tetap) dengarkanlah
(perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah
bin Al-Yaman a, 3/1476, no. 1847)?!
Demikian pula, tidakkah mereka
renungkan sabda Rasulullah n: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa
tentang suatu perkara, maka janganlah secara terang-terangan.
Sampaikanlah kepadanya secara pribadi, jika ia menerima nasehat tersebut
maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak menerimanya maka berarti
ia telah menunaikan kewajibannya (nasehatnya).” (HR. Ahmad dan Ibnu
Abi ‘Ashim, dari shahabat ‘Iyadh bin Ghunmin z, dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Zhilalul Jannah, hadits no. 1096)?!
Namun sangat
disayangkan, HT tetap menunjukkan sikap kepala batunya, sebagaimana
yang mereka nyatakan: “Sikap HT dalam menentang para penguasa adalah
menyampaikan pendapatnya secara terang-terangan, menyerang dan
menentang. Tidak dengan cara nifaq (berpura-pura), menjilat, bermanis
muka dengan mereka, simpang siur ataupun berbelok-belok, dan tidak pula
dengan cara mengutamakan jalan yang lebih selamat. Hizb juga berjuang
secara politik tanpa melihat lagi hasil yang akan dicapai dan tidak
terpengaruh oleh kondisi yang ada.” (Mengenal HT, hal. 26-27)
Mereka
gembar-gemborkan slogan “Jihad yang paling utama adalah mengucapkan
kata-kata haq di hadapan penguasa yang zalim.” Namun sayang sekali
mereka tidak bisa memahaminya dengan baik. Buktinya, mereka mencerca
para penguasa di mimbar-mimbar dan tulisan-tulisan. Padahal kandungan
kata-kata tersebut adalah menyampaikan nasehat “di hadapan” sang
penguasa, bukan di mimbar-mimbar dan lain sebagainya. Tidakkah mereka
mengamalkan wasiat Rasulullah n yang diriwayatkan shahabat ‘Iyadh bin
Ghunmin di atas?! Dan jangan terkecoh dengan ucapan mereka, “Meskipun
demikian, Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa
menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan bersenjata) dalam menentang
para penguasa maupun orang-orang yang menghalangi dakwahnya.” (Mengenal
HT, hal. 28). Karena mereka pun akan menempuh cara tersebut pada
tahapannya (tahapan akhir).
3. Pengambilalihan Kekuasaan (Istilaamul Hukmi)
Tahapan
ini merupakan puncak dan tujuan akhir dari segala aktivitas HT. Dengan
tegasnya Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan: “Hanya saja setiap orang
maupun syabab (pemuda) Hizb harus mengetahui, bahwasanya Hizb bertujuan
untuk mengambil alih kekuasaan secara praktis dari tangan seluruh
kelompok yang berkuasa, bukan dari tangan para penguasa yang ada
sekarang saja. Hizb bertujuan untuk mengambil kekuasaan yang ada dalam
negara dengan menyerang seluruh bentuk interaksi penguasa dengan umat,
kemudian dijadikannya kekuasaan tadi sebagai Daulah Islamiyyah.” (Terjun
ke Masyarakat, hal. 22-23)
Dalam tahapan ini, ada dua cara yang harus ditempuh:
1)
Apabila negara itu termasuk kategori Darul Islam, di mana sistem hukum
Islam ditegakkan, tetapi penguasanya menerapkan hukum-hukum kufur,
maka caranya adalah melawan penguasa tersebut dengan mengangkat
senjata.
2) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Kufur, di
mana sistem hukum Islam tidak diterapkan, maka caranya adalah dengan
Thalabun Nushrah (meminta bantuan) kepada mereka yang memiliki
kemampuan (kekuatan). (Lihat Strategi Dakwah HT, hal. 38, 39, 72)
Subhanallah!
Lagi-lagi prinsip Khawarij si “Sejahat-jahat makhluk” dan
“Anjing-anjing penduduk neraka” yang mereka tempuh. Wahai HT, ambillah
pelajaran dari perkataan Al-Imam Ibnul Qayyim t berikut ini:
“Bahwasanya Nabi n mensyariatkan kepada umatnya kewajiban mengingkari
kemungkaran agar terwujud melalui pengingkaran tersebut suatu kebaikan
(ma’ruf) yang dicintai Allah k dan Rasul-Nya. Jika ingkarul mungkar
mengakibatkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar darinya dan lebih
dibenci oleh Allah k dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan
walaupun Allah k membenci kemungkaran tersebut dan pelakunya. Hal ini
seperti pengingkaran terhadap para raja dan penguasa dengan cara
memberontak, sungguh yang demikian itu adalah sumber segala kejahatan
dan fitnah hingga akhir masa… Dan barangsiapa merenungkan apa yang
terjadi pada (umat) Islam dalam berbagai fitnah yang besar maupun yang
kecil, niscaya akan melihat bahwa penyebabnya adalah mengabaikan
prinsip ini dan tidak sabar atas kemungkaran, sehingga berusaha untuk
menghilangkannya namun akhirnya justru muncul kemungkaran yang lebih
besar darinya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/6)
Mungkin HT berdalih
bahwa semua penguasa itu kafir, karena menerapkan hukum selain hukum
Allah. Kita katakan bahwa tidaklah semua yang berhukum dengan selain
hukum Allah itu kafir. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh
Abdul ‘Aziz bin Baz t: “Barangsiapa berhukum dengan selain hukum Allah,
maka tidak keluar dari empat keadaan:
1. Seseorang yang
mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia lebih utama dari
syariat Islam”, maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.
2.
Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia
sama/sederajat dengan syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengannya
dan boleh juga berhukum dengan syariat Islam,” maka dia kafir dengan
kekafiran yang besar.
3. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum
dengan hukum ini dan berhukum dengan syariat Islam lebih utama, akan
tetapi boleh-boleh saja untuk berhukum dengan selain hukum Allah,” maka
ia kafir dengan kekafiran yang besar.
4. Seseorang yang
mengatakan: “ Aku berhukum dengan hukum ini,” namun dia dalam keadaan
yakin bahwa berhukum dengan selain hukum Allah tidak diperbolehkan. Dia
juga mengatakan bahwasanya berhukum dengan syariat Islam lebih utama
dan tidak boleh berhukum dengan selainnya, tetapi dia seorang yang
bermudah-mudahan (dalam masalah ini), atau dia kerjakan karena perintah
dari atasannya, maka dia kafir dengan kekafiran yang kecil, yang tidak
mengeluarkannya dari keislaman, dan teranggap sebagai dosa besar.
(At-Tahdzir Minattasarru’ Fittakfir, Muhammad Al-’Uraini hal. 21-22)
Demikian
pula, kalaulah sang penguasa itu terbukti melakukan kekufuran, maka
yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah penegakan hujjah dan nasehat
kepadanya, bukan pemberontakan.
Adapun dalih mereka dengan hadits Auf bin Malik z:
قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهُ! أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لا، مَا أَقَامُوا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ.
Lalu
dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah! Bolehkah kami
memerangi mereka dengan pedang (membe-rontak)?” Beliau bersabda:
“Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah
kalian!” (HR. Muslim, 3/1481, no. 1855)
bahwa “mendirikan shalat
di tengah-tengah kalian” adalah kinayah dari menegakkan hukum-hukum
Islam secara keseluruhan, sehingga –menurut HT– walaupun seorang
penguasa mendirikan shalat namun dinilai belum menegakkan hukum-hukum
Islam secara keseluruhan, maka dianggap kafir dan boleh untuk
digulingkan! Ini adalah pemahaman sesat dan menyesatkan.
Para
pembaca, tahukah anda dari mana ta‘wil semacam itu? Masih ingatkah
dengan landasan berpikir mereka? Ya, ta`wil itu tidak lain dari akal
mereka semata… Bukan dari bimbingan para ulama. Wallahul musta’an.
Akhir
kata, demikianlah gambaran ringkas tentang HT dan selubung sesatnya
tentang khilafah. Semoga menjadi titian jalan untuk meraih petunjuk
Ilahi. Amin.
1 Menolak sifat-sifat Allah k dengan ta`wil, kecuali beberapa sifat saja. (ed)
2 Lanjutan riwayat tersebut: “Dan sungguh aku telah melihat Nabi n mengusap pungggung khufnya.” (ed)