(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)
Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak
menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu
diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mengalaminya.
Saudariku muslimah…
Permasalahan darah yang keluar dari kemaluan wanita merupakan
permasalahan yang penting. Perlu diterangkan karena berkaitan dengan
pelaksanaan ibadah kepada Allah I. Kita lihat kenyataan yang ada, banyak
wanita yang buta akan permasalahan yang justru lekat dengan dirinya
ini. Karena itu pada tampilan perdana dalam rubrik ini kami coba
menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas, semoga
menjadi tambahan
ilmu yang bermanfaat, amin…! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami:
“Pada hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak, kecuali hamba
yang menemui Allah dengan hati yang selamat…! (Asy-Syu’ara: 88-89)
Kami angkat permasalahan ini dengan menerjemahkan secara ringkas kitab
yang disusun oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berjudul
Risalah fid Dima` Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa disertai dengan tambahan
dari sumber yang lain.
Saudariku Muslimah…
Wanita dengan kodratnya yang ditentukan dengan keadilan Ilahi mengalami
masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organnya yang khusus.
Darah tersebut bisa jadi mencegahnya dari melaksanakan ibadah shalat
dan puasa, dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa karena
darah tersebut tidak mengeluarkan dirinya dari hukum wanita yang suci.
Adapun darah yang biasa keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid,
istihadhah dan darah nifas. Untuk mengawalinya, akan disinggung masalah
haid.
Haid
Secara bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu. Adapun pengertiannya
yang syar‘i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu tertentu
dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena
sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya
berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal seorang wanita
mengalami haid. Ad-Darimi t berkata setelah menyebutkan perselisihan
yang ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi
rujukan dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur
berapa saja, bila didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka
itu harus dianggap darah haid, wallahu a’lam.”
Pendapat Ad-Darimi yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah ini dibenarkan oleh
Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin karena hukum haid dikaitkan oleh
Allah I dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut. Allah I dan
Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu, maka wajib mengembalikan
hal ini kepada ada tidaknya darah, bukan batasan umur.
Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat.
Ibnul Mundzir t berkata: “Sekelompok ulama berkata: “Tidak ada batasan
minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid.” Pendapat ini yang
dibenarkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama, Allah I berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah
suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri
ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga
mereka suci dari haid.” (Al-Baqarah: 222)
Dalam ayat di atas, Allah I menjadikan batasan larangan menyetubuhi
istri yang sedang haid adalah sampai selesainya haid (suci), bukan
batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yang keluar
berapapun lama waktunya.
Kedua, Nabi r bersabda kepada Aisyah x yang haid saat ia tengah melakukan ibadah haji:
“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun
jangan engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (Shahih, HR. Muslim
dalam Shahih-nya juz 4, hal. 30, Syarah An-Nawawi)
Nabi r menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan
beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya
ada atau tidaknya darah.
Ketiga, batasan-batasan yang disebutkan para fuqaha dalam masalah ini
tidak ada dalilnya dalam Al-Qur`an dan juga dalam Sunnah Rasulullah r.
Padahal hal ini sangat perlu diterangkan bila memang ada pembatasan.
Keempat, banyaknya perbedaan dan perselisihan pendapat dari mereka yang
membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil
yang dapat dituju, namun ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa
salah.
Dengan demikian, setiap kali wanita melihat darah keluar dari
kemaluan bukan disebabkan luka atau semisalnya maka darah tersebut darah
haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar
terus menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari atau dua
hari dalam sebulan maka darah itu adalah
darah istihadhah.
Ibnu Taimiyyah t menyatakan: “Pada asalnya setiap darah yang keluar dari
rahim adalah darah haid sampai adanya bukti yang jelas bahwa darah itu
adalah istihadhah.”
Haid pada Wanita Hamil
Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila wanita hamil ia
akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil yang tetap
keluar darah dari kemaluannya pada masa-masa haidnya, dan ini dihukumi
sebagai darah haid karena tidak ada keterangan dari Al-Qur`an dan
As-Sunnah yang menyebutkan mustahilnya haid bagi wanita hamil. Ini
adalah pendapat Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan yang dipilih oleh Ibnu
Taimiyyah.
Kejadian Haid
Ada beberapa macam kejadian haid.
Pertama, bertambah atau berkurang waktunya. Misalnya seorang wanita
kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika darah yang keluar berlanjut
sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan haidnya enam hari namun belum
berjalan enam hari haidnya berhenti.
Kedua, terlambat atau maju dari jadual yang ada. Misal kebiasaan
haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan, namun suatu ketika ia melihat darah haidnya keluar pada awal bulan, atau sebaliknya.
Terhadap dua keadaan di atas terjadi perselisihan pendapat di kalangan
ulama. Namun yang benar, kapan saja seorang wanita melihat keluarnya
darah maka ia haid. Dan kapan ia tidak melihat darah berarti ia suci,
sama saja baik waktu haidnya bertambah atau berkurang dari kebiasaannya,
dan sama saja baik waktunya maju atau mundur. Ini merupakan pendapatnya
Al-Imam Asy-Syafi‘i dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
Ketiga, warna kekuningan atau keruh yang keluar dari kemaluan. Apabila
cairan ini keluarnya pada masa haid atau bersambung dengan masa haid
sebelum suci maka dihukumi sebagai darah haid. Namun bila keluarnya di
luar masa haid, cairan tersebut bukan darah haid. Ummu ‘Athiyyah x
mengabarkan: “Kami dulunya tidak mempedulikan sedikitpun cairan yang
keruh dan cairan kuning yang keluar setelah suci dari haid.” (HR. Abu
Dawud. Diriwayatkan juga oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya namun
tanpa lafadz “setelah suci”. Akan tetapi beliau memberi judul untuk
hadits ini dengan Bab Cairan kuning dan keruh yang keluar pada selain
hari-hari haid.)
Keempat, keringnya darah di mana si wanita hanya melihat sesuatu yang
basah (ruthubah) seperti lendir dan semisalnya. Kalau ini terjadi pada
masa haid atau bersambung dengan waktu haid sebelum masa suci maka ia
terhitung haid. Bila di luar masa haid maka ia bukan darah haid,
sebagaimana keadaan cairan kuning atau keruh.
Hukum-Hukum Haid
Banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan haid namun karena
terbatasnya ruang maka kami mencukupkan dengan apa yang kami sebutkan
berikut ini:
a. Shalat dan Puasa
Wanita haid diharamkan untuk mengerjakan shalat dan puasa, baik yang
wajib maupun yang sunnah. Rasulullah r mengabarkan hal ini ketika ada
wanita yang mempertanyakan keberadaan kaum wanita yang dikatakan kurang
agama dan akalnya, beliau bersabda:
“Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak
puasa? Maka itulah yang dikatakan setengah agamanya.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 304, 1951 dan Muslim no. 79)
Adapun puasa wajib (Ramadhan) yang dia tinggalkan harus dia qadha
(ganti) di hari yang lain saat suci, sedangkan shalat tidak ada
kewajiban untuk mengqadhanya, berdasarkan hadits ‘Aisyah x, ketika ada
yang bertanya kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha
shalatnya bila telah suci dari haid?” Aisyah pun bertanya dengan nada
mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa
Nabi r. Beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat.” (HR.
Al-Bukhari no. 321)
Dalam riwayat Muslim, ‘Aisyah mengatakan: “Kami dulunya ditimpa haid
maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk
mengqadha shalat.” (Shahih, HR. Muslim no. 69)
b. Thawaf di Baitullah
Wanita haid diharamkan untuk thawaf di Ka‘bah baik thawaf yang wajib
maupun yang sunnah. Rasulullah r bersabda kepada Aisyah x yang mengalami
haid saat tengah melakukan amalan haji:
“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun
jangan engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (Shahih, HR. Muslim
dalam Shahih-nya juz 4, hal. 30, Syarah An-Nawawi)
Adapun amalan haji yang lain seperti sa‘i, wuquf di Arafah, dan
sebagainya tidak ada keharaman untuk dikerjakan oleh wanita yang haid.
c. Jima’ (bersetubuh)
Diharamkan bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid pada
farji (kemaluannya) dan diharamkan pula bagi istri untuk memberi
kesempatan dan memperkenankan suaminya untuk melakukan hal tersebut.
Karena Allah I berfirman, yang artinya: “…maka jauhilah (tidak boleh
jima’) oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati
mereka (untuk melakukan jima’) hingga mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)
Selain jima’, dibolehkan bagi suami untuk melakukan apa saja terhadap istrinya yang sedang haid karena Rasulullah r bersabda:
“Berbuatlah apa saja kecuali nikah (yakni jima’).” (HR. Abu Dawud no.
2165, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t
dalam kitab beliau Shahih Sunan Abi Dawud no. hadits 1897)
d. Talak
Ketika istri sedang haid, haram bagi suaminya untuk mentalaknya berdasarkan firman Allah I:
“Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian maka
ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya…”
(Ath-Thalaq: 1)
Ibnu Abbas c menafsirkan: “Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya
dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan
suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila
ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya
(menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci,
setelah itu ia bisa menceraikannya.” (Tafsirul Qur`anil ‘Azhim, 4/485)
Jadi bila talak hendak dijatuhkan maka harus pada masa suci si wanita
(tidak dalam keadaan haid) dan belum disetubuhi ketika suci tersebut.
Demikian hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ‘Atha`, Mujahid,
Al-Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Maimun bin Mihran dan Muqatil bin Hayyan.
(Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Azhim 4/485)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menyebutkan: “Ada tiga keadaan yang
dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni
boleh mentalaknya walaupun dalam keadaan haid):
Pertama, apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si istri
atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama
nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada ‘iddah bagi si wanita dan
tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.
Kedua, apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil, karena lamanya
‘iddah wanita hamil yang dicerai suaminya adalah sampai ia melahirkan
anak yang dikandungnya bukan dihitung dengan masa haidnya. Allah I
berfirman:
“Wanita-wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai mereka melahirkan anak yang dikandungnya.” (Ath-Thalaq: 4)
Ketiga, apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan cara ia
menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan
suaminya atau diistilahkan khulu’.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu ‘Abbas c dalam Shahih Al-Bukhari (no.
5273, 5374, 5275, 5276). Disebutkan bahwasanya istri Tsabit bin Qais bin
Syamas datang kepada Nabi r lalu menyatakan keinginannya untuk berpisah
dengan suaminya. Maka Nabi r menyuruhnya untuk mengembalikan kebun yang
pernah diberikan kepadanya dan memerintahkan Tsabit untuk menerima
pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. Dalam hadits ini Nabi r
sama sekali tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dalam
keadaan haid atau tidak.
e. Masa ‘iddah wanita yang bercerai dari suaminya
Perhitungan masa ‘iddah wanita yang bercerai dari suaminya dalam keadaan
ia tidak hamil adalah dengan tiga kali haid, berdasarkan firman Allah
I:
“Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama tiga quru…” (Al-Baqarah: 228)
f. Mandi Haid
Rasulullah r bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy x:
“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang engkau biasa haid
padanya, dan jika telah selesai haidmu, mandi dan shalatlah.” (Shahih,
HR. Al-Bukhari no. 325)
Yang wajib ketika mandi ini adalah minimal meratakan air ke seluruh
tubuh hingga pokok rambut. Dan yang utama adalah melakukan mandi
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi r ketika beliau ditanya
oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid. Beliau
bersabda, sebagaimana dikabarkan ‘Aisyah: “Ambillah secarik kain yang
diberi misik (wewangian) lalu bersucilah dengannya.” Wanita itu
bertanya: “Bagaimana cara aku bersuci dengannya?” Nabi menjawab:
“Bersucilah dengannya.” Wanita itu mengulangi lagi pertanyaannya. Nabi
menjawab: “Subhanallah, bersucilah.” ‘Aisyah berkata: Maka aku menarik
wanita tersebut ke dekatku lalu aku katakan kepadanya: “Ikutilah bekas
darah dengan kain tersebut.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 314, 315 dan
Muslim no. 60)
Atau lebih lengkapnya dalam riwayat Muslim (no. 61) bahwasanya Asma‘
bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid maka beliau r
bersabda: “Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr
(bidara) lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia
tuangkan air ke kepalanya dan ia gosok dengan kuat hingga air tersebut
sampai ke akar-akar rambutnya, kemudian ia tuangkan air ke atasnya.
Kemudian ia ambil secarik kain yang diberi misik lalu ia bersuci
dengannya…” (Shahih, HR. Muslim no. 61)
Apabila wanita haid telah suci dari haidnya di tengah waktu shalat yang
ada, wajib baginya untuk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat
tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak memiliki air,
atau ada air namun mengkhawatirkan bahaya yang mungkin timbul bila
menggunakannya, atau ia sakit yang akan berbahaya bila ia memakai air,
maka cukup baginya bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang
darinya udzur. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Demikian pembahasan haid secara ringkas yang dapat kami haturkan untukmu Muslimah…!
sumber: http://asysyariah.com/darah-wanita.html