Jumaat, 24 Ogos 2012

Hakikat Hati Manusia


Sesuatu yang paling mulia pada manusia adalah hati. Karena sesungguhnya hatilah yang mengetahui Allah I, yang beramal untuk-Nya, dan yang berusaha menuju kepada-Nya. Anggota badan hanya menjadi pengikut dan pembantu hati, layaknya seorang budak yang membantu raja. Barangsiapa mengetahui hakekat hatinya, ia akan mengetahui hakekat Rabb-Nya. Namun mayoritas manusia tidak mengetahui hati dan jiwanya.
Ketahuilah, bahwa hati, pada tabiat fitrahnya, mau menerima petunjuk. Tapi tetap ada syahwat dan hawa nafsu yang melekat padanya di mana hati juga akan cenderung kepadanya. Di sana, akan saling mengusir antara malaikat dan setan, terus berlangsung sampai hati itu membuka untuk salah satunya dan akhirnya menetap padanya. Sehingga pihak kedua tidak melewati hati itu kecuali sembunyi-sembunyi. Sebagaimana firman Allah I:
“Dari kejahatan bisikan-bisikan yang tersembunyi”.
Yaitu yang jika disebut Allah I ia sembunyi, tapi kalau lalai ia merasa lega. Dan tidak ada yang mengusir setan dari hati kecuali dzikir kepada Allah I. Setan tidak akan tentram bersama dzikir.
Ketahuilah, permisalan hati seperti sebuah benteng, sedang setan adalah musuh yang hendak memasuki benteng itu lalu menguasainya. Tidak mungkin benteng itu terjaga kecuali dengan menjaga pintu-pintunya. Dan orang yang tidak mengetahuinya tidak mungkin mampu menjaganya, begitu pula tidak mungkin menghalangi setan kecuali dengan mengetahui jalan masuknya.
Jalan-jalan masuk setan banyak jumlahnya, di antaranya hasad (dengki), ambisi duniawi, marah, syahwat, cinta berhias, kenyang, tamak, terburu-buru, cinta harta, fanatik madzhab, berpikir sesuatu yang tidak dicapai akal, buruk sangka dengan kaum muslimin, dan lain-lain.
Seyogyanya seorang manusia menjaga dirinya dari sesuatu yang akan menjadikan orang berprasangka buruk kepadanya. Untuk mengobati kerusakan-kerusakan ini adalah dengan menutup pintu-pintu setan tersebut dengan membersihkan hati dan sifat-sifat jelek itu sehingga dengan bersihnya hati dari sifat-sifat itu berarti setan-setan hanya bisa lewat, tidak bisa menetap padanya. Untuk menghalangi lewatnya cukup dengan berdzikir kepada Allah I dan memenuhi hati dengan takwa.
Perumpamaan setan itu seperti anjing lapar yang mendekatimu. Kalau kamu tidak punya makanan dia akan pergi hanya diusir dengan kata-kata. Tapi kalau kamu punya makanan sedangkan dia lapar, dia tidak akan pergi hanya dengan ucapan. Begitupula hati yang tidak memiliki makanan untuk setan, setan itu akan pergi hanya dengan dzikir.
Sebaliknya hati yang dikalahkan oleh hawa nafsunya, dia menjadikan dzikir itu hanya sambilan sehingga tidak mapan di tengahnya. Maka setanlah yang akhirnya menetap di tengahnya.
Jika kamu ingin tahu kebenarannya, perhatikan yang demikian ini pada shalatmu. Lihatlah bagaimana setan mengajak bincang-bincang dengan hatimu di saat semacam ini, dengan mengingatkan pasar, penghasilan/ gaji , urusan dunia, dan lain-lain.
Wallahu ta’ala a’lam.
(Diterjemahkan dan diringkas dari Mukhtasar Minhajul Qashidin, Ibnu Qudamah hal. 193-195 oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi)
sumber:http://asysyariah.com/hakikat-hati-manusia.html

Darah Wanita


(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)

Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mengalaminya.

Saudariku muslimah…
Permasalahan darah yang keluar dari kemaluan wanita merupakan permasalahan yang penting. Perlu diterangkan karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kepada Allah I. Kita lihat kenyataan yang ada, banyak wanita yang buta akan permasalahan yang justru lekat dengan dirinya ini. Karena itu pada tampilan perdana dalam rubrik ini kami coba menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, amin…! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami:
“Pada hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak, kecuali hamba yang menemui Allah dengan hati yang selamat…! (Asy-Syu’ara: 88-89)
Kami angkat permasalahan ini dengan menerjemahkan secara ringkas kitab yang disusun oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berjudul Risalah fid Dima` Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa disertai dengan tambahan dari sumber yang lain.
Saudariku Muslimah…
Wanita dengan kodratnya yang ditentukan dengan keadilan Ilahi mengalami masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organnya yang khusus. Darah tersebut bisa jadi mencegahnya dari melaksanakan ibadah shalat dan puasa, dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa karena darah tersebut tidak mengeluarkan dirinya dari hukum wanita yang suci.
Adapun darah yang biasa keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid, istihadhah dan darah nifas. Untuk mengawalinya, akan disinggung masalah haid.
Haid
Secara bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu. Adapun pengertiannya yang syar‘i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Ad-Darimi t berkata setelah menyebutkan perselisihan yang ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi rujukan dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa saja, bila didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka itu harus dianggap darah haid, wallahu a’lam.”
Pendapat Ad-Darimi yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah ini dibenarkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin karena hukum haid dikaitkan oleh Allah I dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut. Allah I dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu, maka wajib mengembalikan hal ini kepada ada tidaknya darah, bukan batasan umur.
Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir t berkata: “Sekelompok ulama berkata: “Tidak ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid.” Pendapat ini yang dibenarkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Pertama, Allah I berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid.” (Al-Baqarah: 222)
Dalam ayat di atas, Allah I menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yang sedang haid adalah sampai selesainya haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yang keluar berapapun lama waktunya.
Kedua, Nabi r bersabda kepada Aisyah x yang haid saat ia tengah melakukan ibadah haji:
“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya juz 4, hal. 30, Syarah An-Nawawi)
Nabi r menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya ada atau tidaknya darah.
Ketiga, batasan-batasan yang disebutkan para fuqaha dalam masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al-Qur`an dan juga dalam Sunnah Rasulullah r. Padahal hal ini sangat perlu diterangkan bila memang ada pembatasan.
Keempat, banyaknya perbedaan dan perselisihan pendapat dari mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang dapat dituju, namun ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa salah.
Dengan demikian, setiap kali wanita melihat darah keluar dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisalnya maka darah tersebut darah haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari atau dua hari dalam sebulan maka darah itu adalah darah istihadhah.
Ibnu Taimiyyah t menyatakan: “Pada asalnya setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai adanya bukti yang jelas bahwa darah itu adalah istihadhah.”
Haid pada Wanita Hamil
Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila wanita hamil ia akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil yang tetap keluar darah dari kemaluannya pada masa-masa haidnya, dan ini dihukumi sebagai darah haid karena tidak ada keterangan dari Al-Qur`an dan As-Sunnah yang menyebutkan mustahilnya haid bagi wanita hamil. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
Kejadian Haid
Ada beberapa macam kejadian haid.
Pertama, bertambah atau berkurang waktunya. Misalnya seorang wanita kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika darah yang keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan haidnya enam hari namun belum berjalan enam hari haidnya berhenti.
Kedua, terlambat atau maju dari jadual yang ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan, namun suatu ketika ia melihat darah haidnya keluar pada awal bulan, atau sebaliknya.
Terhadap dua keadaan di atas terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun yang benar, kapan saja seorang wanita melihat keluarnya darah maka ia haid. Dan kapan ia tidak melihat darah berarti ia suci, sama saja baik waktu haidnya bertambah atau berkurang dari kebiasaannya, dan sama saja baik waktunya maju atau mundur. Ini merupakan pendapatnya Al-Imam Asy-Syafi‘i dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
Ketiga, warna kekuningan atau keruh yang keluar dari kemaluan. Apabila cairan ini keluarnya pada masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum suci maka dihukumi sebagai darah haid. Namun bila keluarnya di luar masa haid, cairan tersebut bukan darah haid. Ummu ‘Athiyyah x mengabarkan: “Kami dulunya tidak mempedulikan sedikitpun cairan yang keruh dan cairan kuning yang keluar setelah suci dari haid.” (HR. Abu Dawud. Diriwayatkan juga oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya namun tanpa lafadz “setelah suci”. Akan tetapi beliau memberi judul untuk hadits ini dengan Bab Cairan kuning dan keruh yang keluar pada selain hari-hari haid.)
Keempat, keringnya darah di mana si wanita hanya melihat sesuatu yang basah (ruthubah) seperti lendir dan semisalnya. Kalau ini terjadi pada masa haid atau bersambung dengan waktu haid sebelum masa suci maka ia terhitung haid. Bila di luar masa haid maka ia bukan darah haid, sebagaimana keadaan cairan kuning atau keruh.
Hukum-Hukum Haid
Banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan haid namun karena terbatasnya ruang maka kami mencukupkan dengan apa yang kami sebutkan berikut ini:
a.    Shalat dan Puasa
Wanita haid diharamkan untuk mengerjakan shalat dan puasa, baik yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah r mengabarkan hal ini ketika ada wanita yang mempertanyakan keberadaan kaum wanita yang dikatakan kurang agama dan akalnya, beliau bersabda:
“Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa? Maka itulah yang dikatakan setengah agamanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 304, 1951 dan Muslim no. 79)
Adapun puasa wajib (Ramadhan) yang dia tinggalkan harus dia qadha (ganti) di hari yang lain saat suci, sedangkan shalat tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya, berdasarkan hadits ‘Aisyah x, ketika ada yang bertanya kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalatnya bila telah suci dari haid?” Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa Nabi r. Beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 321)
Dalam riwayat Muslim, ‘Aisyah mengatakan: “Kami dulunya ditimpa haid maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (Shahih, HR. Muslim no. 69)
b.    Thawaf di Baitullah
Wanita haid diharamkan untuk thawaf di Ka‘bah baik thawaf yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah r bersabda kepada Aisyah x yang mengalami haid saat tengah melakukan amalan haji:
“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (Shahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya juz 4, hal. 30, Syarah An-Nawawi)
Adapun amalan haji yang lain seperti sa‘i, wuquf di Arafah, dan sebagainya tidak ada keharaman untuk dikerjakan oleh wanita yang haid.
c. Jima’ (bersetubuh)
Diharamkan bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid pada farji (kemaluannya) dan diharamkan pula bagi istri untuk memberi kesempatan dan memperkenankan suaminya untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah I berfirman, yang artinya: “…maka jauhilah (tidak boleh jima’) oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati mereka (untuk melakukan jima’) hingga mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)
Selain jima’, dibolehkan bagi suami untuk melakukan apa saja terhadap istrinya yang sedang haid karena Rasulullah r bersabda:
“Berbuatlah apa saja kecuali nikah (yakni jima’).” (HR. Abu Dawud no. 2165, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t dalam kitab beliau Shahih Sunan Abi Dawud no. hadits 1897)
d. Talak
Ketika istri sedang haid, haram bagi suaminya untuk mentalaknya berdasarkan firman Allah I:
“Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya…” (Ath-Thalaq: 1)
Ibnu Abbas c menafsirkan: “Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya.” (Tafsirul Qur`anil ‘Azhim, 4/485)
Jadi bila talak hendak dijatuhkan maka harus pada masa suci si wanita (tidak dalam keadaan haid) dan belum disetubuhi ketika suci tersebut. Demikian hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ‘Atha`, Mujahid, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Maimun bin Mihran dan Muqatil bin Hayyan. (Lihat Tafsirul Qur`anil ‘Azhim 4/485)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menyebutkan: “Ada tiga keadaan yang dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni boleh mentalaknya walaupun dalam keadaan haid):
Pertama, apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada ‘iddah bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.
Kedua, apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil, karena lamanya ‘iddah wanita hamil yang dicerai suaminya adalah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya bukan dihitung dengan masa haidnya. Allah I berfirman:
“Wanita-wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai mereka melahirkan anak yang dikandungnya.” (Ath-Thalaq: 4)
Ketiga, apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan cara ia menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan suaminya atau diistilahkan khulu’.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu ‘Abbas c dalam Shahih Al-Bukhari (no. 5273, 5374, 5275, 5276). Disebutkan bahwasanya istri Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi r lalu menyatakan keinginannya untuk berpisah dengan suaminya. Maka Nabi r menyuruhnya untuk mengembalikan kebun yang pernah diberikan kepadanya dan memerintahkan Tsabit untuk menerima pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. Dalam hadits ini Nabi r sama sekali tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dalam keadaan haid atau tidak.
e. Masa ‘iddah wanita yang bercerai dari suaminya
Perhitungan masa ‘iddah wanita yang bercerai dari suaminya dalam keadaan ia tidak hamil adalah dengan tiga kali haid, berdasarkan firman Allah I:
“Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama tiga quru…” (Al-Baqarah: 228)
f. Mandi Haid
Rasulullah r bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy x:
“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang engkau biasa haid padanya, dan jika telah selesai haidmu, mandi dan shalatlah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 325)
Yang wajib ketika mandi ini adalah minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut. Dan yang utama adalah melakukan mandi sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi r ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid. Beliau bersabda, sebagaimana dikabarkan ‘Aisyah: “Ambillah secarik kain yang diberi misik (wewangian) lalu bersucilah dengannya.” Wanita itu bertanya: “Bagaimana cara aku bersuci dengannya?” Nabi menjawab: “Bersucilah dengannya.” Wanita itu mengulangi lagi pertanyaannya. Nabi menjawab: “Subhanallah, bersucilah.” ‘Aisyah berkata: Maka aku menarik wanita tersebut ke dekatku lalu aku katakan kepadanya: “Ikutilah bekas darah dengan kain tersebut.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 314, 315 dan Muslim no. 60)
Atau lebih lengkapnya dalam riwayat Muslim (no. 61) bahwasanya Asma‘ bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid maka beliau r bersabda: “Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr (bidara) lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepalanya dan ia gosok dengan kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambutnya, kemudian ia tuangkan air ke atasnya. Kemudian ia ambil secarik kain yang diberi misik lalu ia bersuci dengannya…” (Shahih, HR. Muslim no. 61)
Apabila wanita haid telah suci dari haidnya di tengah waktu shalat yang ada, wajib baginya untuk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak memiliki air, atau ada air namun mengkhawatirkan bahaya yang mungkin timbul bila menggunakannya, atau ia sakit yang akan berbahaya bila ia memakai air, maka cukup baginya bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang darinya udzur. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Demikian pembahasan haid secara ringkas yang dapat kami haturkan untukmu Muslimah…!
sumber: http://asysyariah.com/darah-wanita.html

Hukum Seputar Wanita


1. Apakah boleh seorang isteri puasa sunnah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya?
Jawab: Tidak boleh seorang istri puasa sunnah tanpa izin suaminya berdasarkan hadits yang dibawakan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dalam kitab Shahih keduanya bahwasanya Nabi r bersabda:
“Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izinnya.”

2. Apa hukumnya bila seorang wanita memakai jimat-jimat untuk menolak bala?
Jawab: Allah U telah menerangkan bahwa manfaat dan mudharat itu berasal dari-Nya.
“Katakanlah, apa pendapat kalian terhadap apa yang kalian seru selain Allah apabila Allah berkehendak untuk menimpakan kemudharatan kepadaku apakah mereka itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah, cukup bagiku Allah, hanya kepada-Nya orang-orang yang tawakkal itu bertawakkal.” (Az-Zumar: 38)
Rasulullah r bersabda:
“Jangan engkau biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisalnya kecuali engkau putus.” (HR. Al-Bukhari, 6/141)

Maka menggantung jimat-jimat dan semisalnya diharamkan walaupun bertuliskan ayat Al- Qur`an atau doa-doa nabawiyyah karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah r terhadap dirinya dan tidak pula diperbuat beliau terhadap salah seorang dari shahabatnya.
Dalil lain yang menunjukkan haramnya perbuatan ini adalah hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad bahwasanya Nabi r bersabda:
“Siapa yang menggantung tamimah atau wad’ah (semacam jimat-jimat) maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (Dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1/809)

Orang yang menggantung jimat ini, bila ia berkeyakinan jimat tersebut dapat memberikan manfaat atau mudharat selain Allah I atau bersama-sama dengan Allah I maka dia musyrik. Sementara kita tahu bahwa syirik adalah dosa yang paling besar. Allah I berfirman:
“Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang paling besar.” (Luqman: 13)
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki dan siapa yang berbuat syirik terhadap Allah maka sungguh ia telah mengada-adakan (berbuat) dosa yang besar.” (An-Nisa: 48)

Walaupun orang yang melakukan hal tersebut tidak meyakini jimat itu dapat memberi manfaat atau menolak mudharat, akan tetapi dia menganggap memakai jimat merupakan sebab datangnya manfaat dari Allah I atau tertolaknya mudharat dengan kehendak Allah I, maka haram hukumnya karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi r dan ia telah mengada-ada dengan menetapkan sesuatu yang bukan sebab secara syar’i dan qadari sebagai sebab.

(Disusun oleh Ummu Ishaq Al-Atsariyyah.
Pertanyaan dan Jawaban yang ada dinukil dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah hafizhahallah, putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i t )
sumber: http://asysyariah.com/hukum-seputar-wanita.html

Surat Terbuka dari Ummu Al-Wadi’iyyah


Sepucuk surat terlayang dari negeri Yaman, dari seorang ‘alimah muhadditsah yang dikenal dengan nama Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah. Putri seorang muhaddits zaman ini, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, sebagai lecutan semangat bagi para muslimah di Indonesia untuk menuntut ilmu syar’i.

Dari Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah,
untuk saudaraku di jalan Allah
Ummu Ishaq Al-Atsariyah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Setelah memuji Allah I, aku kabarkan padamu, wahai Ummu Ishaq, bahwa telah sampai padaku dua pucuk surat darimu, semoga Allah I menjagamu dan aku doakan semoga Allah I mencintaimu, yang Dia telah menjadikanmu cinta kepadaku karena-Nya.
Adapun mengenai permintaanmu agar aku menulis risalah kepada akhwat salafiyyat di Indonesia, aku jawab bahwa aku telah menulis kitab Nashihati lin-Nisa (Nasehatku untuk Wanita) yang sekarang sedang dicetak. Bila kitab itu telah terbit, Insya Allah akan kami kirimkan kepadamu, semoga Allah I memudahkannya.
Adapun nasehatku dalam thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu agama) bagi wanita, maka aku katakan: Hendaklah wanita memulai dari perkara yang Allah I wajibkan atasnya, seperti mulai dengan belajar ilmu tauhid yang merupakan pokok agama ini, karena Allah I tidak akan menerima amalan apa pun dari seorang hamba jika ia tidak mentauhidkan-Nya dalam ibadah tersebut. Sebagaimana Allah I berfirman dalam hadits qudsi:
“Aku paling tidak butuh kepada sekutu-sekutu dari perbuatan syirik. Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang dalam amalan tersebut dia menyekutukan Aku dengan yang lain maka aku tinggalkan dia dan sekutunya.”
Juga mempelajari thaharah, cara bersuci dari haid, nifas dan setiap yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur/ kemaluan depan dan belakang), dan mempelajari tata cara shalat, syarat-syarat dan kewajiban-kewajibannya.
Demikian pula mempelajari tata cara haji jika ia ingin menunaikan ibadah ini, dan seterusnya…
Rasulullah r bersabda:
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim.”
Setelah itu, jika wanita tersebut termasuk orang-orang yang berkesinambungan dalam menuntut ilmu, maka hendaklah ia menghafal Al-Qur`an bila memang itu mudah baginya dan juga menghafal hadits Rasulullah r, tentunya disertai pemahaman dengan memohon pertolongan kepada Allah U. Kemudian merujuk kitab tafsir kalau ada masalah yang berkaitan dengan Al-Qur‘an, seperti Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Ibnu Jarir. Jika masalahnya berkaitan dengan As-Sunnah, maka merujuklah kepada kitab-kitab syarah dan fiqih seperti Fathul Bari, Syarhun Nawawi li Shahih Muslim, Nailul Authar, Subulus Salam, Al-Muhalla oleh Ibnu Hazm.
Dan perkara yang sangat penting dan tak bisa diabaikan dalam hal ini adalah berdoa kepada Allah I karena doa termasuk sebab yang menolong untuk memahami ilmu. Oleh karena itu, hendaknya seorang insan memohon kepada Allah I agar menganugerahkan pemahaman kepadanya.
Jika ada para pengajar wanita (guru/ustadzah) yang mengetahui Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka berguru kepada mereka merupakan perkara yang baik, karena seorang guru akan mengarahkan penuntut ilmu (murid) dan menjelaskan kepadanya kesalahan-kesalahan yang ada. Terkadang seorang penuntut ilmu menyangka sesuatu itu haq (benar), namun dengan perantaraan seorang guru ia bisa mendapatkan penjelasan bahwa hal itu ternyata salah, sedangkan al-haq (kebenaran) itu menyelisihi apa yang ada dalam prasangkanya.
Tidak menjadi masalah bagi seorang wanita untuk belajar pada seorang syaikh, akan tetapi dengan syarat selama aman dari fitnah dan harus di belakang hijab (ada tabir pemisah), karena selamatnya hati tidak bisa ditandingi dengan sesuatu.
Jangan engkau menganggap sulit urusan menuntut ilmu karena alhamdulillah menuntut ilmu itu mudah bagi siapa yang Allah I mudahkan, sebagaimana firman-Nya:
“Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Qur`an itu untuk pelajaran, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?” (Al-Qamar: 17)
Dan sebagaimana sabda Nabi r:
“Aku diutus dengan membawa agama yang hanif (lurus) dan mudah.”
Akan tetapi, ingatlah bahwa ilmu itu memerlukan ketekunan dan kesungguh-sungguhan sebagaimana dikatakan:
Berilah kepada ilmu semua yang ada padamu, maka ilmu itu akan memberimu sebagiannya.
Juga sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair:
“Wahai saudaraku, engkau tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan enam perkara. Aku akan beritahukan kepadamu perinciannya.
Kepandaian, ketamakan (dalam mencari ilmu), kesungguhan, dan memiliki bekal.
Berteman dengan guru dan masa yang panjang.”
Maksud ucapan sya’ir “bulghah” adalah sesuatu yang bisa dimakan, karena termasuk perkara yang dapat menegakkan badan adalah makanan.
Berhati-hatilah wahai saudariku –semoga Allah I menjagamu– dari bersikap taqlid (mengikuti tanpa ilmu) dalam masalah-masalah agama, karena sikap taqlid itu adalah kebutaan. Padahal Allah I telah memberikan akal kepada manusia dan memberi nikmat dengan akal tersebut sehingga manusia unggul dengannya.
Adapun pertanyaanmu “Bagaimana caranya agar seorang wanita bisa menjadi pembahas/peneliti yang kuat (dalam ilmu din)?” Maka jawabnya –semoga Allah I menjagamu–: Masalah-masalah ilmu itu beragam dan sungguh Allah I telah mendatangkan untuk agama-Nya ini orang-orang yang berkhidmat padanya. Maka mereka memberikan setiap macam ilmu itu haknya, sebagai permisalan:
Jika suatu masalah itu berkaitan dengan hadits, maka hendaknya engkau merujuk kepada kitab-kitab takhrij seperti kitab Nashbur Rayah oleh Az-Zaila’i, At-Talkhishul Habir oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dan kitab-kitab Asy-Syaikh Al-Albani hafizhahullah yang padanya ada takhrij seperti Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah dan Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah.
Jika masalahnya berkaitan dengan fiqih, maka hendaklah engkau merujuk kepada kitab-kitab yang memang ditulis untuk membahas fiqih, seperti kitab-kitab yang telah aku sebutkan sebelum ini, demikian seterusnya….
Saudariku, semoga Allah menjaga dan memeliharamu…
Sanjunglah Allah U karena Dia telah menjadikanmu mengenal bahasa Arab. Aku katakan kepadamu bahwa bahasa Arab saat ini telah banyak mengalami penyimpangan (pembelokan dari bahasa Arab yang fasih) dan kerancuan telah masuk pada bahasa ini yang memalingkannya dari kefasihan.
Akan tetapi, masih ada kitab-kitab bahasa Arab yang bisa engkau pelajari dan engkau baca serta engkau pergunakan agar lisan menjadi lurus (fasih dalam berbahasa Arab). Kitab-kitab yang dimaksud adalah kitab-kitab nahwu. Bagi pelajar pemula hendaknya mulai dengan mempelajari kitab At-Tuhfatus Saniyah, setelah itu kitab Mutammimah Al-Ajurumiyyah, lalu kitab Qatrun Nada dan Syarhu ibnu ‘Aqil. Dan sepertinya kitab-kitab ini sudah mencukupi bagi penuntut ilmu yang ingin mempelajari ilmu nahwu. Demikianlah wahai saudariku, jangan lupa untuk menyertakan aku dalam doa kebaikanmu karena doa seseorang untuk saudaranya yang muslim yang jauh dari dirinya itu mustajab (diterima Allah I). Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Ditulis oleh saudarimu fillah
Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah
Sabtu, 20 Ramadhan 1418 H
(Diterjemahkan oleh Ummu Ishaq Zulfa Husein dari surat aslinya)
 sumber:http://asysyariah.com/surat-terbuka-dari-ummu-al-wadiiyyah.html