MENJAGA KEBAIKAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Allah berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum
sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”
[Ar-Ra’du : 11]
Dan Allah berfirman.
“Artinya : Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan
benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali”
[An-Nahl : 92]
Dan Allah berfirman.
“Artinya : Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya
telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang
panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras” [Al-Hadid : 16]
Dan Allah berfirman.
“Artinya : Lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya” [Al-Hadid : 27]
Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash berkata : Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “ Ya Abdullah, janganlah engkau seperti si
fulan, dahulu ia shalat malam lalu ia tidak mengerjakannya lagi”
[Muttafaqun Alaihi]
Penjelasan
Berkata Imam Nawawi (semoga Allah merahmati beliau) : “Bab menjaga
kebaikan”. Yaitu bahwasanya seseorang jika terbiasa mengerjakan kebaikan
maka sepatutnya mengekalkannya (menjaganya). Misalnya jika ia sudah
terbiasa tidak meninggalkan hal-hal yang sunnah, yaitu shalat-shalat
sunnah yang mengiringi shalat-shalat wajib, maka hendaknya ia menjaga
hal itu, Dan jika ia terbiasa melaksanakan shalat malam maka hendaknya
ia menjaganya. Dan jika terbiasa shalat dhuha dua rakaat maka hendaknya
menjaga hal itu, segala kebaikan yang ia terbiasa mengerjakannya
hendaknya ia jaga.
Dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya amalan
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus. Adalah beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengerjakan suatu amalan, beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kontinyukan dan tidak merubahnya, yang
demikian itu dikarenakan jika manusia sudah terbiasa berbuat dan
mengamalkan kebaikan lalu meninggalkannya, sesungguhnya hal ini
membuatnya membenci kebaikan, karena mundur sesudah maju adalah lebih
jelek daripada tidak maju, maka kalau seandainya engkau belum mulai
melakukan kebaikan, tentulah hal iti lebih ringan daripada engkau telah
melakukannya lalu engkau tinggalkan, dan hal ini adalah sesuatu yang
telah terbukti.
Imam Nawawi (semoga Allah merahmatinya) mengutip dalam bab ini beberapa
ayat Al-Qur’an, yang kesemuanya menunjukkan bahwasanya manusia
sepatutnya menjaga kebiasaan amal baiknya, diantaranya firman Allah.
“Artinya : Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan
benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali”
[An-Nahl : 92]
Maknanya adalah : “Janganlah kalian seperti wanita pemintal yang
memintal kain wol, lalu tatkala ia sudah memintal dan membaguskannya ia
robek-robek dan menguraikannya, (janganlah seperti ini) tetapi hendaknya
kalian tetap dan kontinyu terhadap apa yang telah kalian lakukan.
Diantaranya firman Allah
“Artinya : Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya
telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang
panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras” [Al-Hadid : 16]
Artinya : Bahwasanya mereka beramal dengan amal shalih tetapi berlalulah
masa yang panjang maka keraslah hati-hati mereka lalu mereka tinggalkan
amal-amal shalih itu, maka janganlah kalian seperti mereka..
Adapun hadits-hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi (diantaranya :
hadits Abdullah bin Amru bin Al-Ash bawasanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Wahai Abdullah, janganlah engkau seperti fulan, dahulu ia shalat malam lalu ia tidak mengerjakan lagi”
Kata-kata fulan adalah kata “kinayah” tentang seorang manusia (seorang
lelaki). Sedangkan perempuan dikatakan “fulanah”, dan kata fulan dalam
hadits ini bisa terjadi adalah perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyebutkan namanya kepada Abdullah bin Umar untuk menutupi keadaannya,
karena maksud dari perkara itu tanpa pelakunya, dan mungkin juga
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan nama lelaki itu
tetapi disamarkan namanya oleh Abdullah bin Amru.
Dari dua kemungkinan diatas, inti dan pokoknya adalah amal. Dan
perkaranya adalah seorang lelaki, dahulunya mengerjakan shalat malam,
lalu setelah itu tidak menjaganya (mengekalkannya), padahal mengerjakan
shalat malam hukum pokoknya adalah sunnah, kalaulah manusia tidak
melakukannya maka tidaklah ia dicela, dan tidak dikatakan kepadanya :
“Mengapa kamu tidak mengerjakan shalat malam?”. Karena shalat malam
adalah sunnah, akan tetapi keadaannya yang mana ia mengerjakan shalat
malam lalu tidak mengerjakannya, inilah keadaan yang menyebabkan ia
dicela. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabdaa : “Janganlah kamu seperti si fulan, dahulu ia shalat malam
lalu ia tidak mengerjakannya lagi”.
Hal yang lain, dan ini merupakan yang terpenting, hendaknya seseorang
memulai untuk menuntut ilmu syar’i, tatkala Allah membukakan baginya
kenikmatan ia tinggalkan amalnya (menuntut ilmu syar’i), maka
sesungguhnya hal ini adalah kufur terhadap nikmat yang Allah berikan
padanya. Maka jika engkau memulai menuntut ilmu teruslah menuntut ilmu
kecuali sesuatu yang sangat darurat menyibukanmu, dan kalau tidak ada
penghalang maka teruslah menuntut ilmu karena menuntut ilmu hukumnya
fardu kifayah, setiap orang yang menuntut ilmu sesungguhnya Allah akan
membalas amalnya itu dengan pahala fardu (wajib).
Dan pahala fardhu adalah lebih besar dari pahala nafilah (sunnah),
sebagaimana tersebut dalam hadits shahih bahwasanya Allah berfirman.
“Artinya : Tiadalah hambaku mendekatkan kepadaku dengan sesuatu yang
lebih aku sukai dari apa yang aku wajibkan kepadanya” [Hadits Riwayat
Bukhari 6502]
Menuntut ilmu adalah fardhu kifayah jika seseorang menegakkannya maka berarti ia mewakili umat dalam melaksanakannya.
Dan terkadang menuntut ilmu itu hukumnya fardhu ain jika seorang manusia
membutuhkan ilmu itu untuk dirinya, sebagaimana ia berkeinginan untuk
shalat ia harus belajar hal-hal yang berhubungan dengan hukum shalat.
Dan barangsiapa yang mempunyai harta ia harus mempelajari hukum-hukum
zakat, penjual dan pembeli harus memperlajari hukum-hukum jual beli, dan
barangsiapa yang ingin menunaikan haji maka harus mempelajari
hukum-hukum haji, ini hukumnya fardhu ain.
Adapun ilmu-ilmu yang lain, mempelajarinya adalah fardhu kifayah, jika
seseorang memulai menuntut ilmu maka jangalah ia kembali (mundur),
tetapi hendaknya ia terus menuntut ilmu kecuali jika ada suatu hal
penting menghalanginya dari menuntut ilmu, hal ini lain lagi keadaannya.
Oleh karena itu orang-orang munafik adalah mereka yang jika memulai
suatu amal, mereka tinggalkan amal itu.
Dalam perang Uhud sekitar seribu orang keluar untuk berperang bersama
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sepertiganya adalah orang-orang
munafik. Mereka tidak meneruskan perjalanan dan berkata.
“Artinya : Sekiranya kami mengetahui terjadi peperangan tentulah kami mengikuti kamu” [Ali-Imran : 167]
Allah berfirman.
“Artinya : Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran dari keimanan” [Ali-Imran 167]
Sepatutnya bagi seorang muslim jika Allah memberikan karunia kepadanya
dengan sesuatu yang mana ia beribadah kepada Allah dengannya dengan
ibadah yang khusus seperti shalat, atau ibadah-ibadah mutaadiyah (yang
bermanfaat kepada selainnya) seperti menuntut ilmu hendaknya ia tidak
mundur dan tidak terlambat, hendaknya ia terus menerus untuk hal itu,
karena sesungguhnya yang demikian itu adalah petunjuk Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dan dari sebagian petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah sabdanya.
“Artinya : Janganlah kamu seperti fulan, dahulu ia shalat malam lalu ia tidak kerjakan lagi”
Dan Allah-lah Maha Pemberi Petunjuk