IKHTHILATH SEBUAH MAKSIAT
Oleh
Abu Isma’il Muslim Al-Atsari
Secara bahasa Ikhtilath berarti percampuran; perubahan ingatan. Tetapi
yang dimaksudkan di dalam pembahasan ini adalah Ikhtilath (percampuran)
antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya. Sementara itu dari
perkataan para ahli ilmu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan
dengan Ikhtilath adalah percampuran atau berdesak-desakan antara
orang-orang laki-laki dengan para wanita. Di antara perkataan mereka
adalah:
1. Ketika Imam Abu Bakar Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthusi
rahimahullah menyebutkan berbagai macam bid’ah, beliau berkata: “Dan
(termasuk bid’ah) keluarnya orang-orang laki-laki bersama-sama atau
sendiri-sendiri bersama para wanita dengan berikhtilath”. [Kitab
Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990
M, ta’liq: Syeikh Ali bin Hasan Al-Halabi]
2. Kemudian Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi mengomentari ucapan Imam
Ath-Thurthusi rahimahullah di atas dengan perkataan: “Ini (ikhtilath)
terlarang, tidak boleh. Oleh karena itulah penulis memasukkannya (ke
dalam bid’ah). Dan dalil-dalil diharamkannya ikhtilath sangat banyak,
sebagian (ulama) yang cemburu (terhadap agama) –mudah-mudahan Allah
membalas kebaikan kepada mereka- telah mengumpulkan dalil-dalil itu di
dalam buku-buku tersendiri. Adapun orang-orang yang tersilaukan oleh
pelacuran Barat yang kafir, yang tertipu oleh kesesatan peradaban
modern, menurut persangkaan mereka!!!, mereka terombang-ambing di dalam
kegelapan-kegelapan mereka, berbuat sembarangan di dalam kebodohan
mereka, mencari-cari fatwa-fatwa dari berbagai tempat yang membolehkan
ikhtilath semacam ini untuk mereka…padahal ikhtilath itu, demi Allah,
merupakan kesesatan yang nyata! Mudah-mudahan mereka berfikir…dan
kembali menuju kebenaran”. [Catatan kaki Kitab Al-Hawadits Wal Bida’,
hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syaikh Ali
bin Hasan Al-Halabi]
3. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata
mengomentari hadits riwayat Abu Dawud di dalam Sunan, dan Bukhari di
dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid
Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu 'anhu :
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ
فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ
الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ
تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ
بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
"Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di saat
beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath
(bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena
sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib
berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding
sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika melarang para wanita
ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah
(kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada
selain itu. [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf
bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 568, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th:
1419 H].
Hadits ini mengisyaratkan bahwa ikhthilath (bercampur-baur) orang-orang
laki-laki dengan para wanita di jalan itu adalah dengan
berdeasak-desakan atau berjalan bersama-sama, maka Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para wanita agar berjalan di
pinggir jalan.
4. Syaikh DR. Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Aba Buthain berkata: "Dan
sesungguhnya para wanita di (zaman) permulaan Islam bersungguh-sungguh
untuk tidak berdesakan dan berikhtilath dengan orang-orang laki-laki,
walaupun ditempat thawaf." [Al-Mar’ah Al-Muslimah Al-Mu’ashirah,
hal:415, Dar ‘Alamil Kutub, cet:III, th:1413 H/1993 M]
5. Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah (putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i,
seorang ulama dari Yaman) berkata: "Saling berdesakan antara para wanita
dengan orang-orang laki-laki, termasuk sebab-sebab (jalan-jalan) fitnah
(hal yang membawa kepada kemaksiatan-Red). Oleh karena itulah Nabi n
tetap di tempatnya sebentar (setelah shalat), begitu juga para sahabat
yang bersama beliau, sebagaimana di dalam riwayat Bukhari (no:866),
sedangkan para wanita langsung berdiri setelah salam. Tetapi di zaman
kita telah terjadi ikhtilah pada banyak pekerjaan, sekolah, perguruan
tinggi, rumah sakit, dan lainnya". [Nashihati Lin Nisa’, hal:120, Darul
Haramain, cet:I, th:1421 H – 2000 M].
6. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid juga mengisyaratkan makna ikhtilath
ketika beliau menjelaskan beberapa syarat keluarnya wanita menuju
masjid. Beliau berkata: “Hendaklah (wanita) tidak berdesakkan dengan
orang-orang laki-laki, baik di jalan atau di (masjid) Jami’. [Hirasatul
Fadhilah, hal:100, Darul ‘Ashimah, cet:II, th: 1421 – 2000 M]
MACAM-MACAM IKHTILATH DAN HUKUMNYA
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah pernah ditanya:
"Bolehkah ikhtilah (bercampur-baur) antara orang-orang laki-laki dengan
para wanita jika aman dari fitnah (hal yang membawa kepada
kemaksiatan-pen)?".
Beliau menjawab: "Ikhtilah (bercampur-baur) antara orang-orang laki-laki dengan para wanita ada tiga keadaan:
1. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki mahram mereka. Ini tidak ada kekaburan tentang bolehnya.
2. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan
mahram) untuk tujuan kerusakan (maksiat-pen). Ini tidak ada kekaburan
tentang haramnya.
3. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan
mahram) di majlis-majlis ilmu (sekolah; madrasah; dan lain-lain-Red),
toko-toko (warung; kedai), perpustakaan-perpustakaan,
rumah-sakit-rumah-sakit, pesta-pesta, dan yang semacamnya. Ini pada
hakekatnya, penanya kemungkinan menyangka pada pandangan yang pertama
bahwa hal ini tidak akan menjadikan mereka saling terfitnah (tergoda
untuk berbuat kemaksiatan-pen) dengan yang lain.
Untuk mengetahui hakekat bagian (ke 3) ini, maka kami akan menjawab secara global dan secara terperinci.
Adapun secara global: Bahwa Allah Ta’ala telah menjadikan kekuatan bagi
laki-laki dan naluri tertarik kepada wanita. Demikian juga Allah telah
menjadikan naluri wanita tertarik kepada laki-laki bersamaan dengan
kelemahan dan kelembutannya. Maka jika terjadi percampuran (antara
keduanya) niscaya timbullah dampak-dampak yang menimbulkan tujuan yang
buruk, karena sesungguhnya jiwa itu banyak memerintahkan kepada
keburukan, dan hawa-nafsu akan membutakan dan menjadikan tuli, serta
syaithan akan memerintahkan kekejian dan kemungkaran.
Adapun secara terperinci: Bahwa syari’at itu dibangun di atas
al-maqashid (tujuan-tujuan) dan wasa-il (sarana-sarana) nya. Dan sarana
yang menghantarkan kepada satu tujuan memiliki hukum yang sama dengan
tujuan. Wanita adalah tempat untuk menyalurkan kebutuhan laki-laki, dan
Pembuat syari’at telah menutup pintu-pintu yang menghantarkan kepada
keterikatan setiap individu dari kedua jenis itu kepada yang lain. Hal
itu akan nampak jelas dengan dalil- dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah
yang akan kami paparkan:
DALIL-DALIL DARI ALKITAB
1. Allah Ta’ala berfirman:
وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِ وَغَلَّقَتِ
اْلأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللهِ إِنَّهُ رَبِّي
أَحْسَنَ مَثْوَاىَ إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
"Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf
untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu,
seraya berkata:"Marilah ke sini". Yusuf berkata:"Aku berlindung kepada
Allah, sungguh tuanku telah memperlakukanku dengan baik". Sesungguhnya
orang-orang yang zalim tiada akan beruntung". [Yusuf:23]
Sisi pengambilan dalil: Yaitu ketika terjadi ikhthilath (percampuran)
antara istri Aziz Mesir dengan Nabi Yusuf alaihissallam, muncullah
(nafsu) wanita itu, yang dahulunya terpendam, maka dia meminta kepada
Nabi Yusuf untuk mencocoki (kemauan) nya. Tetapi beliau mandapatkan
rahmat Allah, dan Dia menjaga beliau dari wanita tersebut. Yaitu di
dalam firmanNya:
فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari
tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui". [(Yusuf: 34].
Maka demikian pula jika terjadi ikhthilath (percampuran) orang-orang
laki-laki dengan para wanita, setiap mereka akan memilih pasangan yang
dia sukai, dan setelah itu akan berusaha dengan segala cara untuk
mendapatkannya.
2. Allah memerintahkan para laki-laki dan para wanita untuk menahan pandangan, Dia berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
{30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka". [An-Nur: 30-31]
Sisi pengambilan dalil dua ayat di atas: bahwa Allah memerintahkan kaum
mukminin dan mukminat untuk menahan pandangan, sedangkan perintah Allah
menunjukkan wajib, kemudian Allah Ta’ala menjelaskan bahwa itu lebih
suci dan lebih bersih. Pembuat syari’at tidak memaafkan (dari pandangan
itu) kecuali pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja). Al-Hakim telah
meriwayatkan di dalam kitab Al-Mustadrak dari Ali Radhiyallahu anhu,
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
"Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak
disengaja- pen) dengan pandangan (kedua, yang disengaja-Red), karena
sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak
pada pandangan yang akhir" [1].
Setelah meriwayatkannya Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat
Muslim, tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya”. Adz-Dzahabi
menyetujuinya di dalam Talkhisnya. Dan ada banyak hadits yang semakna
dengan ini.
Dan tidaklah Allah memerintahkan untuk menahan pandangan kecuali karena
memandang orang yang terlarang untuk dipandang merupakan zina (mata-
pen). Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا
الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا
"Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah
mendengarkan dengan seksama, lidah zinanya adalah berbicara, tangan
zinanya adalah menyergap/menangkap, dan kaki zinanya adalah melangkah".
[Mutafaq ‘alaih, lafazhnya bagi Muslim]
Memandang adalah zina, karena orang itu bersenang-senang dengan
memandang kecantikan wanita, dan hal itu akan membawa wanita itu
memasuki hati orang yang memandangnya, sehingga akan terikat di dalam
hatinya. Sehingga dia akan berusaha melakukan kekejian (zina) dengannya.
Maka jika Pembuat syari’at melarang memandang kepada wanita karena hal
itu akan membawa kepada kerusakan, sedangkan kerusakan itu juga akan
terjadi di dalam ikhthilath. Oleh karena itulah ikhthilath terlarang,
karena merupakan sarana menuju apa yang tidak terpuji akibatnya, yaitu
bersenang-senang dengan memandang dan berusaha melakukan apa yang lebih
buruk dari itu.
3. Dalil-dalil yang telah disebutkan yaitu bahwa “wanita adalah aurat”
[2] dan wajib atasnya untuk menutupi seluruh tubuhnya, karena
menampakkan tubuhnya atau sebagiannya menyebabkan untuk dilihat,
sedangkan melihatnya akan menyebabkan hati terikat kepada wanita itu,
kemudian berbagai cara akan ditempuh untuk mendapatkannya. Demikian juga
ikhthilath.
4. Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
"Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan". [An-Nur:31]
Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala mencegah wanita menghentakkan
kakinya,-walaupun hal itu pada asalnya boleh- agar jangan menjadi sebab
para laki-laki mendengar suara gelang kaki wanita, sehingga akan
membangkitkan pendorong-pendorong syahwat laki-laki kepada wanita.
Demikian juga ikhthilath dilarang karena bisa membawa kepada kerusakan.
5. Firman Allah Ta’ala:
يَعْلَمُ خَآئِنَةَ اْلأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
"Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati". [Al-Ghafir/Al-Mukmin:19]
Ibnu Abbas dan lainnya menafsirkan: "Dia adalah seorang laki-laki yang
masuk ke rumah anggota keluarganya, di antara mereka ada seorang wanita
yang cantik, -atau ada seorang wanita yang cantik yang melewati mereka-.
Jika anggota keluarga itu tidak memperhatikannya, dia memandang wanita
tersebut. Jika mereka memperhatikannya, dia menundukkan pandangan
matanya dari wanita itu. Jika mereka tidak memperhatikannya, dia
memandangnya, jika mereka memperhatikannya, dia menundukkan pandangan
matanya. Dan Allah mengetahui hatinya, yaitu bahwa dia ingin melihat
kemaluan wanita itu, dan jika mampu menguasai wanita itu, dia akan
menzinainya."[3].
Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala mensifati mata yang mencuri
pandang kepada wanita yang tidak halal untuk dipandang, sebagai (mata
yang) khianat. Maka bagaimana dengan ikhthilath?
6. Bahwa Allah memerintahkan para wanita untuk menetap di dalam rumah mereka, Dia berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu".
[Al-Ahzab:33]
Sisi pengambilan dalil: bahwa Allah Ta’ala memerintahkan istri-istri
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, wanita-wanita yang suci dan
disucikan, untuk menetap di dalam rumah-rumah mereka. Dan perkataan
Allah ini umum meliputi seluruh wanita muslimin yang lain, berdasarkan
apa yang telah tetap di dalam ilmu Ushul (fiqih) bahwa perkataan yang
disampaikan itu umum kecuali yang ditunjukkan oleh dalil tentang
pengkhususannya. Sedangkan di sini tidak ada dalil yang menunjukkan
kekhususannya. Maka jika para wanita itu diperintahkan untuk menetap di
dalam rumah, kecuali jika kebutuhan mengharuskan mereka untuk keluar,
kemudian bagaimana dibolehkan ikhthilath seperti yang telah disebutkan
di atas? Padahal di zaman ini banyak sikap-sikap wanita yang melewati
batas, tidak punya rasa malu, mengikuti hawa-nafsu dengan menampakkan
perhiasan dan mempertontonkan wajah di hadapan orang-orang laki-laki
asing serta bertelanjang di dekat mereka, dan tidak ada orang yang
mencegah, baik oleh suami-suami mereka atau lainnya, terhadap orang yang
sudah jauh dalam urusan itu.
ADAPUN DALIL DARI SUNNAH
Kami akan mencukupkan dengan menyebutkan 10 dalil:
1. Imam Ahmad meriwayatkan:
عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّهَا
جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ
أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ
مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ
صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ
فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ
مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ
فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ
حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
"Dari Ummu Humaid istri Abu Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu 'anhuma, bahwa
dia mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersamamu”. Beliau bersabda:
“Aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, tetapi shalatmu di dalam
rumahmu (yang paling dalam) lebih baik daripada shalatmu di dalam
kamarmu. Dan shalatmu di dalam kamarmu, lebih baik daripada shalatmu di
dalam rumahmu (yang tengah/luar). Dan shalatmu di dalam rumahmu (yang
tengah/luar), lebih baik daripada shalatmu di masjid kaum-mu. Dan
shalatmu di masjid kaum-mu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku".
Perawi berkata: “Maka Ummu Humaid memerintahkan, lalu dibangunlah masjid
(yakni tempat untuk shalat-Red) untuknya di ujung rumah di antara
rumah-rumahnya, dan yang paling gelap, demi Allah, dia biasa shalat di
sana sampai meninggal.
Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan di dalam Shahihnya, dari Abdullah bin
Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
إِنَّ أَحَبَّ صَلَاةِ الْمَرْأَةِ إِلَي اللَّهِ فِي أَشَدِ مَكَانٍ مِنْ بَيْتِهَا ظُلْمَةً
"Sesungguhnya shalat wanita yang paling dicintai oleh Allah adalah (yang dilakukan) di tempat paling gelap di dalam rumahnya".
Ada beberapa hadits yang semakna dengan dua hadits ini yang menunjukkan
bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama dari shalatnya di
dalam masjid.
Sisi pengambilan dalil: yaitu bahwa jika disyari’atkan bagi wanita untuk
shalat di dalam rumahnya, dan bahwa hal itu lebih utama, sampaipun dari
shalat di dalam masjid Rasulullah n dan bersama beliau, maka jika
ikhthilath itu dilarang, itu termasuk perkara yang lebih utama (untuk
dilarang).
2. Apa yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan lainnya, dengan
sanad-sanad mereka dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Sebaik-baik shaf (barisan dalam shalat) laki-laki adalah shaf yang
pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan
sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling
buruk adalah shaf yang pertama". [Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan
hadits ini: “Hadits Hasan Shahih”].
Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah men syari’atkan bagi para wanita jika datang ke masjid untuk
memisahkan sendiri dari jama’ah (laki-laki).[4]. Kemudian beliau
menyebutkan keburukan pada shaf pertama wanita , dan menyebutkan
kebaikan pada shaf yang terakhir. Hal itu hanyalah karena jauhnya wanita
-wanita pada shaf terakhir dari laki-laki, dari ikhthilath dengan
laki-laki, dan dari melihat laki-laki, serta jauh dari terikatnya hati
mereka terhadap laki-laki ketika melihat gerakan dan mendengar suara
laki-laki. Dan beliau mencela shaf yang pertama karena terjadinya
sebalik dari perkara-perkara di atas. Dan beliau menyebutkan keburukan
pada shaf laki-laki yang terakhir apabila ada wanita-wanita shalat
bersama mereka di dalam masjid, karena mereka tidak mendapatkan tempat
depan dan dekat imam, juga karena dekatnya terhadap para wanita yang
menyibukkan fikiran, yang bisa jadi merusakkan ibadah, mengacaukan niat
dan kekusyu’an. Maka jika Pembuat agama mengantisipasi terjadinya hal
itu di dalam tempat-tempat ibadah, padahal itu tidak terjadi ikhthilath,
maka terjadinya hal itu jika terjadi ikhthilath tentulah lebih mungkin.
Maka dilarangnya ikhthilat itu merupakan hal yang lebih utama.
3. Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya, dari Zainab istri
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami (para wanita):
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا
"Jika salah seorang dari kamu menghadiri masjid, maka janganlah memakai minyak wangi".
Dan Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunannya, Imam Ahmad dan Asy-Syafi’i
di dalam Musnad keduanya, dengan sanad mereka, dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda:
لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
"Janganlah kamu melarang hamba-hamba perempuan Allah (keluar ke)
masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai
minyak wangi".
Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil
diharamkannya memakai minyak wangi bagi wanita yang ingin keluar menuju
masjid, karena hal itu akan menggerakkan kebutuhan dan syahwat
laki-laki, dan kemungkinan juga akan menjadi sebab yang menggerakkan
syahwat wanita”. Dia juga berkata: “Dihukumi sama dengan minyak wangi
ini apa yang semakna dengannya, seperti (memakai) baju dan perhiasan
yang indah yang dampaknya nyata, dan bentuknya yang mewah”. Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata: “Demikian pula ikhthilath dengan orang-orang
laki-laki.” Al-Khathabi berkata di dalam Ma’alimus Sunan: “At-Tafal [5]
artinya bau tidak sedap. Dikatakan wanita tafilah, jika dia tidak
memakai minyak wangi. Dan dikatakan wanita-wanita tafilaat, (jika mereka
tidak memakai minyak wangi).”
4. Usamah bin Zaid meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
"Tidaklah aku tinggalkan fitnah (ujian; yang menyebabkan kesesatan)
setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita". [HR.
Bukhari dan Muslim]
Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah n telah menyatakan para wanita
sebagai fitnah, maka bagaimana dikumpulkan antara (wanita) yang membuat
fitnah dengan (laki-laki) yang terkena sasaran fitnah? Ini tidak boleh.
5. Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ
فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا
النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي
النِّسَاءِ
"Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau, dan sesungguhnya Allah
menjadikan kamu penguasa di dunia, kemudian Dia akan melihat bagaimana
kamu berbuat, maka berhati-hatilah kamu terhadap dunia, dan
berhati-hatilah kamu terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah
(kesesatan) pertama kali di kalangan Bani Isra’il dalam perkara wanita".
[HR. Muslim]
Sisi pengambilan dalil: bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
memerintahkan untuk berhati-hatilah terhadap wanita, dan perintah beliau
itu hukumnya wajib. Maka bagaimana mungkin perintah beliau tersebut
dilaksanakan bersamaan dengan (dilakukan) ikhthilath?! Ini tidak boleh.
6. Abu Dawud meriwayatkan di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna,
dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari
bapaknya Radhiyallahu 'anhu :
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ
فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ
الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ
تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ
بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
"Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di saat
beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath
(bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena
sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib
berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding
sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya. [Ini lafazh
Abu Dawud].
Ibnul Atsir berkata di dalam An-Nihayah Fi Gharibil Hadits: “yuhaqqiqna
ath-thariq” maknanya berjalan di haqnya, yaitu di tengahnya.
Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan
menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana
dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.
7. Abu Dawud Ath-Thayalisi meriwayatkan di dalam Sunannya, dan lainnya, dari Nafi’ , dari Ibnu umar Radhiyallahu 'anhuma :
أَنُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَنَي
الْمَسْجِدَ جَعَلَ بَابًا لِلنِّسَاءِ وَ قَالَ: لاَ يَلِجُ مِنْ هَذَا
الْبَابِ مِنَ الرِّجَالُ أَحَدٌ
"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika membangun masjid,
beliau membuat pintu (khusus) untuk wanita, dan dia berkata: “Tidak
boleh seorangpun laki-laki masuk dari pintu ini".
Bukhari telah meriwayatkan di dalam At-Tarikhul Kabir dari Ibnu umar
Radhiyallahu 'anhuma, dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau
bersabda:
لاَ تَدْخُلُوْا الْمَسْجِدَ مِنْ بَابٍ النِّسَاءِ
"Janganlah kamu masuk masjid dari pintu wanita".
Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
ketika mencegah ikhthilath orang-orang laki-laki dan para wanita di
pintu-pintu masjid, sewaktu masuk ataupun keluar. Dan beliau mencegah
sumber kebersamaan laki-laki dan wanita di pintu-pintu masjid untuk
menutup jalan/sarana ikhthilath. Maka jika ikhthilath dilarang dalam
keadaan ini, maka terlebih lagi pada keadaan lainnya.
8. Imam Bukhari telah meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ
(مِنْ صَلاَتِهِ) قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ
فِي مَكَانِهِ يَسِيرًا
"Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika selesai salam
dari shalatnya, para wanita bangkit ketika beliau selesai salamnya,
sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap di tempatnya
sebentar".
Pada riwayat kedua pada Imam Bukhari:
كَانَ يُسَلِّمُ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ فَيَدْخُلْنَ بُيُوتَهُنَّ مِنْ
قَبْلِ أَنْ يَنْصَرِفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Beliau selesai salam, lalu para wanita berpaling kemudian masuk rumah
mereka sebelum Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling".
Pada riwayat ketiga:
كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مَنْ صَلَّي مِنَ الرِّجَالِ
مَا شَاءَ اللهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ
"Kebiasan para wanita ketika selesai salam dari shalat wajib, mereka
bangkit, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
orang-orang laki-laki yang shalat bersama beliau tetap di tempat mereka
–masya Allah- . Kemudian apabila Rasulullah n bangkit, orang-orang
laki-laki juga bangkit".
Sisi pengambilan dalil: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
ketika mencegah ikhthilath dengan perbuatan beliau, maka ini merupakan
peringatan dilarangnya ikhthilath pada tempat selain ini.
9 dan 10. Ath-Thabarani meriwayatkan di dalam Mu’jamul Kabir dari Ma’qil
bin Yasar Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda:
َلأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
"Sungguh jika kepala salah seorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari
besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya".
Al-Haitsami berkata di dalam Majma’uz Zawaid: “Para perawinya adalah
para perawi Ash-Shahih”. Al-Mundziri berkata di dalam At-Targhib Wat
Tarhib: “Para perawinya terpercaya”.
Ath-Thabarani juga meriwayatkan dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu, dari
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda:
لأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِخًا بِطِيْنٍ وَ حَمَأَةٍ
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ
لَهُ
"Sungguh jika seorang laki-laki berdesakkan dengan seekor babi yang
berlumuran tanah dan lumpur lebih baik daripada pundaknya berdesakkan
dengan pundak wanita yang tidak halal baginya".
Sisi pengambilan dalil dari kedua hadits di atas: bahwa Rasulullah n
mencegah persentuhan laki-laki dengan wanita dengan pelapis atau tanpa
pelapis jika bukan mahramnya, karena hal itu akan membawa dampak yang
buruk. Demikian pula ikhthilath dilarang karena hal itu.
Maka barangsiapa yang memperhatikan dalil-dalil yang telah kami sebutkan
niscaya akan jelas baginya bahwa menerima anggapan “ikhthilath itu
tidak akan membawa fitnah (kemaksiatan; kesesatan)”, itu hanyalah
menurut persepsi sebagian orang saja. Padahal sebenarnya hal itu akan
membawa kepada fitnah, oleh karena inilah Pembuat syari’at mencegahnya
untuk menutup sumber kerusakan.
Tetapi tidak termasuk ikhthilath yang terlarang, perkara-perkara yang
kebutuhan mengharuskannya dan yang sangat diperlukan, dan terjadi di
tempat-tempat ibadah, sebagaimana yang terjadi di tanah suci Makkah dan
tanah suci Madinah. Kami mohon kepada Allah Ta’ala agar menunjuki kaum
muslimin yang tersesat, dan agar menambah petunjuk kepada kaum muslimin
yang telah mendapatkan petunjuk, dan agar Dia memberikan taufiq kepada
para penguasa kaum muslimin untuk melakukan kebaikan-kebaikan dan
meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, serta membimbing tangan
orang-orang yang bodoh. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi maha Dekat,
dan shalawat Allah mudah-mudahan diberikan kepada Muhammad,
keluarganya, dan para sahabatnya.